MATANEWSTV.com | Hamparan Perak — Dugaan praktik penadahan tandan buah segar (TBS) dan brondolan sawit ilegal milik BUMN kembali mencuat di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Seorang perempuan berinisial DBB diduga menjadi salah satu penampung utama sawit yang disebut-sebut berasal dari areal PTPN IV PalmCo Perkebunan Tandem Group, meliputi Kebun Sei Semayang, Klambir, hingga Kebun Klumpang.
Aktivitas yang diduga merugikan keuangan negara itu disebut warga berlangsung terbuka, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa praktik semacam ini bisa berjalan lama tanpa penindakan yang jelas?
Sejumlah warga yang ditemui Matanewstv.com menyebut, tandan sawit segar dan brondolan yang diduga berasal dari hasil pencurian di areal perkebunan negara itu didistribusikan ke sejumlah gudang di kawasan Jalan Binjai. Distribusi disebut berlangsung rutin, bahkan terkesan tanpa rasa takut terhadap pengawasan aparat.
Sorotan tertuju pada sebuah gudang yang berada persis di samping rumah DBB di Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak. Lokasi itu diduga menjadi titik transit utama penampungan sawit ilegal sebelum dipasarkan lebih lanjut.
“Kalau dilihat dari aktivitasnya, bukan seperti kejadian sekali dua kali. Sudah seperti jalur tetap,” kata seorang warga kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026. Warga itu meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.
Sulit Ditemui Saat Hendak Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi langsung kepada DBB belum membuahkan hasil. Saat didatangi wartawan ke lokasi yang disebut sebagai titik penampungan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya saat itu.
Ketidakhadiran DBB justru menambah spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, isu soal dugaan penampungan sawit ilegal tersebut bukan perkara baru, melainkan sudah lama beredar dan menjadi perbincangan warga setempat.
Ada Dugaan Permainan Orang Dalam
Yang lebih serius, warga juga mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu yang diduga memiliki akses terhadap pengamanan perkebunan. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya permainan dengan pihak keamanan kebun atau Bapam di wilayah Sei Semayang Rayon 4 dan Kebun Klumpang.
Menurut warga, mustahil hasil sawit yang diduga berasal dari areal perkebunan negara bisa keluar masuk secara leluasa tanpa adanya kelonggaran sistem pengamanan.
“Kalau memang pengawasan ketat, tidak mungkin sawit itu bisa lancar keluar. Masyarakat bisa lihat sendiri bagaimana aktivitas itu seperti dibiarkan,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Pernyataan warga ini tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pencurian hasil kebun, melainkan sudah masuk pada dugaan adanya mata rantai perlindungan terhadap kejahatan ekonomi di lingkungan aset negara.
Merugikan Negara, Mencoreng Institusi
Praktik penadahan sawit ilegal bukan hanya perkara kriminal biasa. Dalam konteks perkebunan negara, perbuatan semacam ini berpotensi menggerus pendapatan perusahaan milik negara, merusak tata kelola kebun, serta menimbulkan kerugian berlapis—mulai dari kehilangan hasil panen, kebocoran aset, hingga rusaknya wibawa hukum.
Lebih jauh, bila dugaan keterlibatan oknum pengamanan benar adanya, maka persoalan ini juga dapat mencoreng nama institusi dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lapangan.
Warga Hamparan Perak pun mendesak agar aparat penegak hukum, manajemen PTPN IV PalmCo Regional I, serta institusi terkait tidak lagi menutup mata.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada orang-orang tertentu yang kebal hukum. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Siapa pun dia,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Aparat Diminta Bertindak, Bukan Sekadar Mengawasi
Desakan warga kini mengarah pada satu tuntutan yang jelas: penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas. Warga meminta aparat tidak berhenti pada pemantauan, tetapi bergerak hingga ke rantai penadah, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga membekingi.
Jika dugaan ini dibiarkan, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir, dengan kebun negara sebagai ladang empuk bagi mafia sawit lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, DBB belum memberikan klarifikasi resmi. Demikian pula pihak PTPN IV PalmCo Regional I, pengamanan kebun yang disebut warga, maupun aparat penegak hukum setempat belum menyampaikan tanggapan atas dugaan yang berkembang.
Redaksi Matanewstv.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(R. Simangunsong)

















