MATANEWSTV com | | Deli Serdang – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (18) dan dua orang perantara penjual barang hasil curian berinisial HMS (42) dan IS (56) pada Senin (4/3/2024).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di Perumahan Taman Anugerah Permai Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Korban MIS kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Mesin Hitam, BK 6188 MBL dan No. Rangka JM81E1938966 MH1JM8119NK931942.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Talun Kenas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Sinalko Tanjung Morawa. FA kemudian mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada HMS dan M.
Petugas kemudian menangkap HMS di Perumahan Tamora Indah dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas kepada IS, yang berperan sebagai perantara penjual sepeda motor curian.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku M masih dalam pengejaran.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK mengatakan, “Para pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan proses hukum. Untuk Pelaku M terus kita lakukan pencarian.” Pungkasnya.
*[Nain]**