banner 728x250

Bgs Penadah TBS Curian dari PTPN IV Kebun Tandem Grup Tak Tersentuh Hukum

Deli Serdang, Matanewstv.Com Seorang pria yang diduga menjadi penampung Tandan Buah Sawit (TBS) sawit hasil curian dari PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Grup dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang pelaku yang teridentifikasi berinisial Bgs merupakan penduduk Blok 2, Dusun XX, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

banner 728x250

Menurut beberapa warga setempat, Bgs bekerja sama dengan pihak internal dari Kebun Klambir, Semayang, hingga Kebun Paya Bakung.

Setiap harinya, mereka diduga mampu mengumpulkan ratusan janjang TBS dan brondolan sawit. Saat panen, jumlah yang dihasilkan bahkan mencapai puluhan ton, yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up L300 berplat nomor BK 8344 RF.

Salah satu warga Blok 2, Dusun XX yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terang terangan dan terencana.

Mereka beroperasi dengan bantuan dari orang dalam, sehingga kegiatan ini terus berlangsung berjalan mulus tanpa ada hambatan,” ujarnya.

Ketika ditemui oleh awak media pada Jum,at sore, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), B mengakui bahwa ia menjual brondolan sawit segar ke pabrik tersebut karena lokasinya yang dekat dengan tempat tinggalnya Penampung

Dalam seminggu, saya bisa menghasilkan hingga puluhan ton atau lebih. Selain itu, saya merasa aman karena menggunakan SP Adi Badok di lokasi PKS ini,” ujar Bgs dengan nada angkuh sambil menunjukkan sikap yang terkesan kebal hukum. Dan di backing oknum berseragam, lagi pula tak berani menjamah penampung dan Penadah Tandan buah sawit segar .

Kegiatan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat yang berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Baca juga   Koni Ismail Siregar Resmi Daftar sebagai Bacalon Walikota Pematang Siantar di DPD PKS

Selain masalah penadahan TBS, Pabrik PKS tempat menjual brondolan sawit juga menjadi sorotan.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa pabrik ini kerap membuang limbah secara sembarangan, tidak sesuai dengan aturan amdal yang berlaku.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Praktik ini tentu saja menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan, menambah panjang daftar masalah yang dihadapi oleh warga setempat.

Warga berharap agar penegakan hukum bisa segera dilakukan, baik terhadap pelaku penadahan TBS curian maupun pabrik yang tidak taat aturan lingkungan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *