Medan , MATANEWSTV com — Dalam persiapan menjelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melantik 2096 anggota Panwaslu Kecamatan di seluruh wilayah Sumut. Pelantikan ini dilakukan oleh jajaran Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota.
Romson Poskoro Purba, Koordinator SDM Bawaslu Sumut, mengonfirmasi bahwa pelantikan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
“Benar, pelantikan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing,” ujarnya pada Senin (27/5/2024) di ruang kerjanya.
Romson menjelaskan bahwa seluruh Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik akan segera melaksanakan wawancara untuk calon Pengawas Desa/Kelurahan.
“Panwaslu yang baru dilantik harus segera bekerja, langsung mewawancarai calon Pengawas Desa/Kelurahan,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan, Romson menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan bimbingan dan materi kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendukung proses wawancara tersebut.
Dia juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Panwaslu di tingkat Kecamatan.
“Bawaslu memberikan arahan agar Panwaslu segera bergerak dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita siap mengawasi Pemilihan Serentak 2024,” jelasnya.
Koordinator Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, juga menekankan bahwa Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik harus segera bekerja karena tahapan pemilihan sudah berjalan.
“Panwascam yang baru dilantik harus langsung bekerja, karena tahapan sudah berjalan dan tidak ada waktu untuk berleha-leha,” katanya pada Senin (27/5/2024).
Saut juga mengingatkan Panwaslu untuk segera menata lingkungan kerja serta menjalin komunikasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat di Kecamatan masing-masing.
“Panwascam harus menata lingkungan kerja dan berkoordinasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat di Kecamatan,” tegasnya.
Terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Saut Boangmanalu menyatakan bahwa proses seleksi sedang berlangsung dengan tahap wawancara yang dimulai pada 27-28 Mei 2024.
“Kami berharap yang terpilih nanti adalah orang-orang yang benar-benar mau bekerja dan jauh dari kesan adanya titipan atau politik uang,” ujarnya.
Menurutnya, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah untuk mencegah politik uang dan mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye.
Saut berharap Bawaslu Kabupaten/Kota tetap independen dalam proses seleksi ini. “Independensi harus dijaga agar terpilih orang-orang yang jauh dari kepentingan politik,” imbuhnya. (Misniar/Ibnu)