Serdang Bedagai, matanewstv.com —
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu pada Minggu malam (27/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gubuk di Dusun 1, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka diketahui bernama Anggara Saputra Lubis alias Angga (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya:
1. Dua plastik sedang berisi diduga sabu dengan berat total 5,31 gram
2. Satu pipet skop
3. Satu helai tisu
4. Satu kotak rokok Surya
5. Satu unit ponsel android
6. Satu plastik
7. Satu amplop
8. Satu bal plastik kosong
9. Satu unit sepeda motor Scorpio warna biru
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, tim memesan sabu seberat 5 gram kepada tersangka, yang disepakati untuk transaksi di sebuah gubuk di perkebunan warga.
Ketika transaksi berlangsung, tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu, disembunyikan dalam kotak rokok.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial ANIF, warga Firdaus.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa tindakan lanjutan yang akan dilakukan meliputi:
• Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka
• Pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik
• Melengkapi administrasi penyidikan
• Proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Nain)