Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015
Berita  

Bapak dan 2 (Dua) Anak Ditangkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Deli Serdang

Pembunuhan

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Deli Serdang — Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal mengungkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Matius Ginting (44), warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jum’at (14/2/2025) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa tiga tersangka :

  • Bakti Kaban,
  • Alfredo Kaban, dan
  • Fernando Kaban

melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan motif dendam.

Dendam Berujung Maut

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (3/1) di depan gereja Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang menampilkan 18 adegan, diketahui bahwa Bakti Kaban dan Alfredo Kaban secara langsung menikam korban dengan pisau, sementara Fernando turut serta dalam aksi brutal tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan bahwa konflik berawal dari perselisihan pribadi antara Bakti Kaban dan Matius Ginting.

“Korban sebelumnya dituduh menjalin hubungan asmara di gereja serta menyebarkan isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil. Hal ini memicu ketegangan berkepanjangan hingga berujung pada aksi kekerasan,” ujarnya.

Pelarian Singkat, Polisi Bergerak Cepat

Setelah kejadian, ketiga pelaku melarikan diri dari rumah mereka. Namun, Unit Reskrim Polsek Sunggal bertindak cepat dan berhasil menangkap mereka pada Minggu (5/1) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

“Ketiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal, yang dibuat oleh istri korban, Dewi Tarigan,” tambah Kompol Bambang Hutabarat.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Rekonstruksi yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Sunggal dan sejumlah pejabat kepolisian, jaksa, serta ratusan warga ini menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan lanjutan.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional demi menegakkan keadilan bagi korban.

Pembunuhan yang bermula dari konflik personal ini menjadi pengingat bahwa dendam bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalur yang lebih bijak agar tidak berakhir dengan tragedi serupa.

Taslim^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli KIBAS Bendera, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *