matanewstv.com
Deli Serdang — MATANEWSTV.com Sebuah bangunan berdinding tembok setinggi 1,5 meter berdiri mencolok di atas lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Desa Tanjung Mulia, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi ini memicu sorotan publik, terlebih bangunan seluas sekitar 600 meter persegi itu diduga milik seorang anggota DPRD aktif Deli Serdang.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Namun hingga saat ini, tidak ditemukan papan informasi atau dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan pembangunan, terlebih di zona pertanian produktif yang dilindungi undang-undang.
“Pembangunan ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, tapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah. Lahan ini termasuk dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang dilindungi secara hukum,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, agar segera turun tangan dan melakukan verifikasi atas legalitas bangunan tersebut.
Mereka berharap tidak ada pembiaran hanya karena pemilik lahan merupakan seorang pejabat publik.
“Program Bupati Deli Serdang sudah jelas dalam menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” lanjut narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Deli Serdang maupun DPRD setempat terkait keberadaan bangunan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu.
A.Yd | Tim

















