MATANEWSTV.com | SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua tersangka diamankan petugas pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor. Korban, Januarman Rajagukguk (30), mengalami kerugian sekitar Rp10 juta setelah sejumlah barang elektronik miliknya raib digondol pelaku.
Berdasarkan keterangan, korban mengetahui rumahnya dibobol usai diberitahu seorang saksi bernama Ijun. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.
Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, dan satu unit AC merek Sharp.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.
“Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, barang bukti berupa AC hasil curian diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Payalombang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Nain)
















