Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Aktivis Desak Bupati Garut dan Dinas Pendidikan Evaluasi Kepala Sekolah dan Korwil Banyuresmi

Jawa Barat --- Garut

matanewstv.com

Garut — Kasus kekerasan yang diduga dilakukan seorang guru di SDN Karya Mukti 1, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Aktivis Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) Ary Nurjaly, SH, mendesak Bupati Garut bersama Dinas Pendidikan untuk segera melakukan rotasi terhadap Kepala Sekolah SDN Karya Mukti 1 serta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Banyuresmi.

Ary menyayangkan lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilainya menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.

Ia menilai, tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mencerminkan rapuhnya moralitas sebagian pendidik.

“Lemahnya akhlak dan moral seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi murid, justru menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan kita. Pengawasan dari Dinas Pendidikan pun tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ary kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.

Ia menambahkan, pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa.

Karena itu, keteladanan dari para pemimpin di sektor pendidikan sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban ketidakpedulian dan lemahnya sistem pengawasan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) tentang Koordinator Pendidikan Kecamatan, tugas Korwil di antaranya adalah melakukan koordinasi pelayanan administrasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, serta mengawasi kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.

Sayangnya, menurut Ary, fungsi ini tidak berjalan optimal di wilayah tersebut.

“Kalau seorang guru bisa bertindak kasar di depan murid, itu sudah menjadi rapor merah bagi dunia pendidikan kita. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Sejumlah aktivis dan LSM pun angkat suara. Mereka menyoroti pentingnya pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan guru terhadap etika profesi serta tanggung jawab sebagai abdi negara.

Peningkatan pembinaan moral dan etika dinilai menjadi hal mendesak agar kasus serupa tak kembali terulang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 35 dan Pasal 38, disebutkan bahwa pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan bahwa setiap unit kerja, termasuk Korwil, bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.

GMB bersama sejumlah aktivis masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas guna memastikan dunia pendidikan di Garut kembali menjadi lingkungan yang aman, bermartabat, dan membangun karakter generasi muda yang berkualitas.

® (Kontributor A.Suherman SH/ Red)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Wakapolres Samosir dan Forkopimda Ikuti Kick Off Gerakan Pangan Murah Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *