Labuhanbatu MATANEWSTV com — Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Dua orang pelaku, JS alias Annes (22) dan KFH alias Fanton (36), diringkus polisi setelah terbukti mencuri pintu besi SPBU Hocli.
Kasus ini berawal dari laporan Sahran Ritonga (42), pemilik usaha pencucian mobil hidrolik di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Rantau Selatan. Pada Minggu (26/5/2024), dia mendapati 2 daun pintu besi dan 2 besi tapak hidrolik di tempat usahanya raib dicuri.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 23 juta. Tak tinggal diam, Sahran pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
Pada Kamis (30/5/2024), Sahran dan saksi mata menemukan pintu besi curiannya di tempat jual beli barang bekas di Jalan Adam Malik, Rantauprapat. Pemilik toko mengaku membeli pintu besi itu dari orang tak dikenal.
Penyelidikan pun terus dilakukan. Kecurigaan mengarah pada Fanton yang ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) di SPBU Hocli. Saat diinterogasi, Fanton mengakui keterlibatannya dan menyebut Annes sebagai komplotannya.
Tak berselang lama, Annes diringkus di Desa Perbaungan, Bilah Hulu pada Jumat (7/6/2024). Di hadapan polisi, Annes mengakui perbuatannya bersama Fanton.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitulu, SH.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui,” pungkasnya.
Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti nyata kesigapan dan kegigihan Polri dalam memberantas kejahatan. Masyarakat pun diharapkan untuk selalu waspada dan melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal. (Heri)















