Deli Serdang, 1 Juni 2024 MATANEWSTV com — Para pekerja PKWT PTPN I REGIONAL I Kebun Buluh Cina sebagai pengamat, dikabarkan masih diharuskan lembur sampai larut malam tgl 01 Juni 2024 meskipun di hari libur .
Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap karyawan dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurut laporan , para karyawan tersebut telah bekerja sejak jam 6 pagi dan tidak diberikan premi tambahan untuk lembur mereka.
Hal ini dirasa tidak Manusiawi, mengingat hari ini merupakan hari lahir Pancasila yang salah satu silanya mengatur tentang hak asasi manusia.
“Ini jelas bentuk eksploitasi karyawan. Mereka dipaksa bekerja lembur di hari libur tanpa premi tambahan,” ujar Karyawan, salah satu perwakilan dari Karyawan
“Ini melanggar aturan ketenagakerjaan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”
Dia menambahkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, para karyawan juga sering dipaksa lembur di luar jam kerja yang ditentukan.
Hal ini membuat mereka merasa dirugikan dan dieksploitasi oleh perusahaan. Sementara Para karyawan tidak berani protes kepada askep yg memerintahkan dikarenakan takut nantinya mereka tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Sedangkan di kebun kebun yg lain juga mengolah komoditi tebu yg mempekerjakan tenaga PKWT tidak pernah bekerja sampai larut malam.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan PTPN I REGIONAL I untuk menghentikan praktik eksploitasi ini dan memberikan hak-hak karyawan sebagaimana mestinya,” Tegasnya .
“Kami juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.” Tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya melindungi hak-hak asasi manusia dan menegakkan aturan ketenagakerjaan.
Eksploitasi karyawan tidak boleh dibiarkan terjadi, dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sesuai dengan Undang undang tenaga Kerja Pasal 78 mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan dan perusahaan wajib membayar upah lembur. Lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
Upah Lembur:Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa upah kerja lembur dihitung berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah. (Tim)
















