IMG-20260629-WA0278

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Setelah empat bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial MR (42) akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ia diduga mencuri satu unit mobil microbus Isuzu yang ditaksir bernilai Rp110 juta.

MR ditangkap di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Samsul Ahyar Nasution membawa mobil microbus Isuzu BM 7675 JU milik Muchtar Lupti ke sebuah bengkel milik Kusnadi alias Agus di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, untuk diperbaiki.

MR yang saat itu bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.50 WIB, mekanik Kusnadi pergi ke SPBU untuk keperluan pribadi. Sebelum meninggalkan bengkel, kunci mobil disimpan di dalam laci kendaraan, sementara MR diketahui masih berada di dalam mobil.

Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil berikut MR sudah tidak berada di lokasi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Teluk Mengkudu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan penangkapan pada Jumat dini hari.

Dari hasil interogasi, MR mengakui telah membawa kabur kendaraan tersebut. Ia juga mengaku menjual microbus kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga hanya Rp7 juta.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus,” kata Bringin Jaya.

Menurutnya, tersangka diamankan di wilayah Pantai Labu, Deli Serdang. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan kendaraan milik korban.

Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.

Saat ini, MR telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu unit microbus Isuzu BM 7675 JU masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang Terpidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *