IMG-20260629-WA0278

DPC IPJI Karimun Soroti Perkara Zairan-Bambang, Dorong Pengujian Objektif Status Dokumen dan Objek Tanah

KARIMUN || MATANEWSTV.com — DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun menyoroti proses persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Perhatian tersebut muncul setelah penasihat hukum kedua terdakwa mempersoalkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (12/8/2026). Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan status dokumen serta objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, menegaskan organisasinya tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan salah satu pihak. IPJI, kata dia, berkepentingan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku.

IPJI tidak membela siapa yang benar dan siapa yang salah. IPJI membela proses hukum yang benar, transparan dan berkeadilan,” kata Jaya.

Menurut Jaya, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama apabila terdapat lebih dari satu dokumen yang berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan atas objek tanah yang sama.

Karena itu, ia mendorong agar status dan riwayat setiap dokumen diuji secara objektif berdasarkan data serta mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, dapat mencakup alas hak, proses penerbitan dokumen, warkah, data bidang tanah, plotting hingga kesesuaian objek di lapangan.

Kalau memang terdapat dua pihak yang sama-sama memiliki dokumen, maka yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah bagaimana riwayat dan dasar penerbitan masing-masing dokumen tersebut. Jangan sampai persoalan mengenai kepemilikan dan dugaan tindak pidana menjadi kabur satu sama lain,” ujarnya.

Jaya menegaskan, IPJI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun majelis hakim. Penentuan mengenai benar atau salahnya para pihak, kata dia, sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses pembuktian di persidangan.

Namun, IPJI Karimun meminta seluruh aspek yang menjadi dasar perkara diperiksa secara menyeluruh agar putusan yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Tetapi kalau di dalamnya terdapat persoalan mengenai status atau kepemilikan objek tanah, hal itu juga harus mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang tepat,” katanya.

Mendorong Pemberitaan Berimbang

Jaya juga menilai keterbukaan mengenai asal-usul dan status dokumen penting agar masyarakat memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Menurutnya, publik berhak memperoleh informasi berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses hukum, tanpa terlebih dahulu menghakimi para pihak.

Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh. Karena itu, pemberitaan juga harus berimbang. Kita tidak boleh menghakimi terdakwa, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata kalau ada persoalan hukum yang memang patut dipertanyakan,” ujar Jaya.

Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka sehingga tidak terjadi pencampuran antara persoalan perdata mengenai status atau kepemilikan tanah dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Menurut Jaya, hukum harus berjalan berdasarkan bukti, fakta dan ketentuan perundang-undangan, bukan karena tekanan maupun kepentingan tertentu.

DPC IPJI Kabupaten Karimun, lanjutnya, akan terus mencermati perkembangan perkara dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

Kita akan mengawal prosesnya. Bukan untuk membela terdakwa, bukan pula untuk menyerang jaksa atau pengadilan. Kita ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Jaya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi para pihak secara objektif sebelum mengambil keputusan.

Pada akhirnya, kita semua berharap lembaga peradilan menjadi tempat terakhir masyarakat memperoleh keadilan. Karena itu, prosesnya harus benar, transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.

DPC IPJI Kabupaten Karimun menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum.

(Yandrie)

IMG-20260810-WA0074 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Kenalan via WhatsApp, Pemuda Asal Batam Cabuli Anak di Bawah Umur di Hotel Karimun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *