MATANEWSTV.com || KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan bernama Riri yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa itu bermula dari perselisihan dalam lingkungan keluarga yang kemudian3 berujung pada tindak kekerasan.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka dan cedera,” ujar AKBP Yunita Stevani dalam keterangan pers, Senin (3/8/2026).
Polisi menjelaskan, korban diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan pada bagian kepala. Selain itu, korban juga mengalami cekikan pada leher serta beberapa kali pemukulan. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karimun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Karimun melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga hasil visum korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi kemudian menetapkan RHF (24), yang diketahui merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka.
“Tersangka RHF telah diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana kekerasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengemudi ojol perempuan dan terjadi dalam lingkup keluarga. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
🔺Yandrie
















