MATANEWSTV.com || KABANJAHE – Sengketa lahan yang melibatkan Hotel GM Panggabean Berastagi dan ahli waris penerima tanah adat masyarakat adat Simantek Kuta, Desa Gonsol dan Desa Merdeka, Kabupaten Karo, kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Kbj dan telah mulai disidangkan pada 25 Juni 2026 lalu di PN Kabanjahe, Sumatera Utara.
Gugatan diajukan oleh ahli waris penerima mandat tanah adat melalui kuasa hukumnya, Advokat Yudhi Zebua, SH., MH bersama tim dari Yudhi Zebua & Partners.
Dalam perkara itu, pihak yang tercantum sebagai Tergugat I adalah Tuty Farida Rotua Panggabean selaku ahli waris almarhum GM Panggabean. Sementara Tergugat II adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo.
Adapun Turut Tergugat I merupakan ahli waris marga Surbakti selaku pemilik tanah adat, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Karo cq Kepala Desa Gundaling I, serta Turut Tergugat III Pemerintah Kabupaten Karo cq Kepala Desa Gonsol.
Kuasa hukum penggugat, Yudhi Zebua, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat dalil gugatan kliennya.
“Kami akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang mendukung gugatan klien kami. Dalam gugatan ini, kami meminta agar tanah yang menjadi objek sengketa diserahkan kepada klien kami,” ujar Yudhi Zebua kepada wartawan.
Yudhi yang didampingi tim kuasa hukum, yakni Jenni Siboro, SH, Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi.
Menurutnya, mediasi tetap menjadi opsi yang dapat ditempuh apabila seluruh pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami masih membuka ruang mediasi bagi para tergugat maupun turut tergugat agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, pihak penggugat menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jalannya persidangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara perdata tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe dan menunggu agenda sidang berikutnya.
🔺A.Y/Tim
















