IMG-20260629-WA0278

Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Sergai – Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB, untuk mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, serta dihadiri pejabat terkait dari Pemkab Sergai dan unsur pendamping sosial.

Kasus Pertama: Sepupu Setubuhi Korban di Dua Lokasi Berbeda

Kasus pertama berawal dari laporan LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2025.

Tersangka berinisial MH (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban LR (15), pelajar SMP, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di dua lokasi berbeda.

Perbuatan pertama terjadi pada Senin (26/5/2025) pukul 09.30 WIB di rumah nenek korban, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada Minggu (8/6/2025) pukul 21.30 WIB di rumah tersangka.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Misri Giani, menerima informasi dari kerabatnya dan menanyai korban secara langsung.

Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan, setelah Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MH juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian milik korban, termasuk baju rajut, celana panjang, bra, dan celana dalam.

Kasus Kedua: Ayah Kandung Cabuli Anak Usia 8 Tahun

Kasus kedua mengacu pada laporan LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2025.

Tersangka TH (37), warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang merupakan ayah kandung korban NS (8), pelajar SD, diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya di sebuah gubuk pada Rabu (23/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Perbuatan bejat tersebut dipergoki langsung oleh istri tersangka yang baru pulang kerja.

Baca juga   Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sergai pada Senin (11/8/2025) pukul 10.25 WIB di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian tidur bergambar kucing dan celana dalam milik korban.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Himbauan Kepolisian

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

“Dengan adanya laporan masyarakat, kami dapat bergerak cepat melakukan penindakan dan memastikan keamanan serta perlindungan bagi korban,” tegas Kapolres.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianto, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, para Kanit Reskrim, pendamping sosial Nila Sari, serta penyuluh sosial Rikson Tarohoran.  (Nain)

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *