MATANEWSTV.com || ACEH TENGGARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dan sebagian besar barang bukti, termasuk brankas milik korban, berhasil ditemukan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial S.N.D. (48), warga Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela belakang.
Setelah berhasil masuk, keduanya menuju kamar utama dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi barang-barang berharga. Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan emas, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, tas, serta barang berharga lainnya milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung mengerahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari kemudian, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kedua berinisial S. juga berhasil diamankan di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan kembali brankas milik korban yang sebelumnya disembunyikan di wilayah Desa Kuta Tinggi pada Selasa (30/6/2026).
Selain brankas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan khusus Rp75.000, dua unit telepon genggam, tas, serta berbagai barang berharga lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar IPTU Zery Irfan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh {Tenggara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Menurut polisi, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Aceh Tenggara.
🔹🔹Nain

















