MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan PT ASS, Dusun VI, Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (27/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, Kasat Lantas AKP Gokma Silitonga, S.H., M.H., bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Petugas telah melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (28/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat BK 5928 MBD yang dikendarai Joko Pramono (33), warga Kota Medan, melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, Joko diduga berbelok ke kanan untuk berbalik arah menuju Medan tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
Pada saat bersamaan, melaju sepeda motor Honda Supra BK 6553 XM yang dikendarai Supriadi (30), warga Kecamatan Sei Bamban, dari arah Tebing Tinggi menuju Medan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Bagian depan Honda Supra menghantam sisi kiri Honda Beat.
Akibat benturan tersebut, Joko Pramono mengalami luka robek pada pelipis mata kiri serta luka lecet di kaki kiri dan dilarikan ke RSU Melati Kampung Pon untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Supriadi mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta luka lebam di bagian dahi. Korban kini menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan bahwa kedua pengendara tidak mengenakan helm keselamatan saat berkendara. Selain itu, Supriadi tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu. Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Polres Serdang Bedagai mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 🔹🔹Nain
















