MATANEWSTV.com |Kotapinang – Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas III Kotapinang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02–6662 tanggal 12 Juni 2026.
Kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan penataan dan pemerataan hunian warga binaan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 33 WBP yang dipindahkan, di antaranya atas nama Rahmat Rifai alias Fai dan rekan-rekannya, diberangkatkan dari Lapas Kelas III Kotapinang menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Petugas melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga keberangkatan para warga binaan menuju lokasi tujuan.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang memastikan bahwa proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan hak-hak warga binaan. Koordinasi yang baik antara petugas pemasyarakatan dan pihak terkait turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Hingga proses pemindahan selesai dilaksanakan, situasi di Lapas Kelas III Kotapinang maupun selama perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Pemindahan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara
• Ali Doar Nasution, S.Pd
















