MATANEWSTV.com || Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari vape liquid mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat, Jumat (12/6/2026).

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, SH, menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J yang diamankan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan barang bukti 50 cartridge vape liquid mengandung etomidate. Sementara kasus kedua mengamankan tersangka DRP di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan barang bukti 95,26 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan persidangan, sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dan direbus menggunakan air panas.
Ipda Jackson Marpaung menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan segera melaporkannya melalui layanan Polisi 110.
🔹Nanang
















