MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WA diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial WA di Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas memastikan keberadaan target dan segera melakukan penindakan. WA diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka, yakni satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu kaca pirek, satu sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polri 110.
Upaya tersebut, menurut kepolisian, sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
🔹Nain
















