IMG-20260629-WA0278

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I

Polisi amankan dua warga Teluk Panji I beserta barang bukti 16 janjang sawit hasil curian.,

MATANEWSTV.com || Labuhanbatu Selatan — Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hasil perkebunan sawit milik warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit.

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (21/5/2026).

Kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Korban, Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji I, menerima informasi dari dua saksi, Indra Kumala dan Jarno, terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya di areal perkebunan Kelompok III Blok E14 KUD TP I.

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 240 kilogram telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp696 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Dua Pria Diduga Terlibat Transaksi Sabu di Desa Kuta Pasir

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *