MATANEWSTV.com||Pematangsiantar — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel piket Polsek Siantar Barat mengamankan seorang terduga pelaku pengerusakan di kawasan Jalan Bandung, tepatnya di Perumahan Telkom, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.47 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga berinisial S melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
“Mendapat laporan dari masyarakat, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk dilakukan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pengerusakan sebagaimana yang dilaporkan pelapor. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MIS alias Pak C yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Siantar Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ilham Lubis)















