IMG-20260629-WA0278

Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Karimun memastikan dana hibah Rp4,4 miliar masih dalam tahap lelang dan akan digunakan untuk mendukung sarana serta pelayanan publik.

MATANEWSTV.com  ||  Karimun — Kapolres Karimun Yunita Stevani memberikan klarifikasi resmi terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian. Menurutnya, anggaran hibah diperuntukkan mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Karimun.

Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,ujar Yunita, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hibah, lanjutnya, juga telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Kapolres Karimun menegaskan pihaknya menghormati berbagai tanggapan dan perhatian masyarakat terkait penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menyebut Polres Karimun berada pada posisi sebagai penerima hibah, bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian anggaran.

Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia juga memastikan adanya pengawasan berlapis dalam pelaksanaan hibah, baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara. Selain itu, pelaporan administrasi, audit, dan keterbukaan informasi publik juga akan dilakukan sesuai aturan.

Kapolres Karimun menambahkan, dukungan hibah dari pemerintah daerah dinilai penting untuk membantu peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, mengingat adanya kebutuhan operasional dan pelayanan yang terus berkembang.

Meski demikian, Yunita menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Karimun berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus tetap mendukung upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

(Yandrie)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Karimun Bersama Bupati dan Forkopimda Pastikan Keamanan Ibadah Malam Natal 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *