MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pria yang merupakan warga Jalan Pdt J.W. Saragih Gang Setia Baru, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu diamankan petugas di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Peristiwa bermula saat korban YA (28) mendatangi rumah orang tuanya untuk menjemput anak-anaknya. Namun ketika berada di ruang tamu, terduga pelaku datang dan sempat menyeret kedua anak mereka keluar rumah.
Tidak lama kemudian, kedua anak itu kembali menghampiri korban sambil menangis dan meminta ikut bersama ibunya. Diduga emosi, pelaku kembali masuk ke rumah dan langsung menyerang korban dengan menyayat wajah korban berulang kali menggunakan dua bilah pisau karter.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga keluarga datang dan pelaku melarikan diri,” ujar AKP Sandi dalam keterangannya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diproses sesuai Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
(Ilham Lubis)

















