MATANEWSTV.com | LABUSEL — Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial RS (27) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol milik PT Milano, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, melalui Kepala Satuan Pengamanan PT Milano, Rologani (53), menerima laporan dari saksi terkait aksi pencurian tandan buah segar kelapa sawit di lokasi perkebunan.
Saat kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan bantuan pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut sempat direkam oleh petugas keamanan perusahaan menggunakan telepon genggam.
“Atas laporan itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan penyelidikan,” ujar Ilham.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di sekitar area kejadian. Tim kemudian berhasil mengamankan RS, warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 495 kilogram, bon penjualan buah sawit, serta satu flashdisk berisi rekaman video dokumentasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
▶️Ali Doar Nasution S.Pd















