MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Aparat dari Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MWV (30) dan AD (36) diamankan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
MWV diketahui merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Sementara AD tercatat sebagai warga Komplek Asrama Martoba, lokasi penangkapan berlangsung.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka MWV yang sedang berdiri di depan rumah sesuai informasi yang diterima,” ujar AKP Irwanta.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka ke tanah. Tidak berhenti di situ, tim opsnal kemudian mengejar tersangka AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah.
Saat ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diselipkan di belakang celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A di kawasan Sumber Jaya 2. Petugas sempat melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwanta menegaskan, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
▶️Ilham Lubis















