Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Sunggal Tembak Curanmor yang Beraksi di 23 TKP, Dua Pelaku Dibekuk

Medan   |   MATANEWSTV.com  – Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan langsung mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (24) dan OP (19). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan salah satu korban seorang guru berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Sunggal, pada Maret 2025 lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanitreskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., serta Aipda Perdamenta Tarigan, memaparkan pengungkapan kasus tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026).

“Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA dan OP. Modusnya mengambil sepeda motor yang terparkir,” ujar Kompol Yunus Tarigan.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal, tetapi juga di sejumlah kecamatan lain di Kota Medan.

“Ini sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian di Medan Timur ada 17 laporan polisi yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya lengkap dengan alat bukti. Lalu di Polsek Delitua ada 5 TKP,” ungkapnya.

Kompol Yunus menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan serta barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

“Kami mohon doa agar semua kasus ini segera terungkap dan seluruh barang bukti dapat kami temukan,” katanya.

Saat ini, tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan lebih lanjut terkait sejumlah kasus yang terjadi di wilayah tersebut.

“Untuk tersangka RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana,” tegas Kompol Yunus.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor berwarna biru doff, satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, satu potong jaket sweater warna abu-abu garis biru, serta satu potong celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Sunggal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

🔶 Rico Nasution

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Indrapura Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Wilayah Hukum Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *