MEDAN || MATANEWSTV.com – Kamis (13/11/2025) Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali mencuat di Kota Medan.
Kali ini, kawasan permukiman di Jalan Teluk Haru KM 15,5, wilayah Cingwan, diduga kuat menjadi lokasi penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi menggunakan mesin dispenser mini atau Pertamini. Temuan ini memicu keresahan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan warga, sebuah lokasi usaha yang tampak menyerupai garasi atau gudang tertutup terlihat dijadikan tempat penyimpanan Pertalite dalam jumlah besar.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keberadaan satu unit mesin Pertamini yang terpasang di area tersebut, serta aktivitas mencurigakan kendaraan angkutan barang yang keluar masuk pada malam hari.
Aktivitas Mencurigakan dan Keresahan Warga
Pada Rabu malam, sebuah mobil pick-up box berwarna hitam terlihat mengisi BBM melalui mesin Pertamini yang berada di dalam area usaha tersebut.
Aksi ini memicu kekhawatiran warga, terutama karena intensitas kegiatan yang diduga berlangsung setiap malam setelah SPBU resmi tutup.
“Setiap malam, apalagi setelah SPBU tutup, selalu ada kegiatan pengisian BBM di sini. Mobilnya berganti-ganti, tapi kebanyakan mobil box,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga mengungkapkan kegelisahan atas potensi bahaya yang mengintai.
“Kami khawatir ini penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, menjual bensin eceran di area padat penduduk seperti ini sangat berbahaya, apalagi pakai mesin yang jelas-jelas tidak resmi,” ungkapnya.
Mesin Pertamini yang digunakan di lokasi tersebut diduga telah dimodifikasi dan tidak memiliki izin resmi dari Pertamina maupun Pemerintah Daerah.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kebakaran
Kegiatan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda dengan nilai yang tidak kecil.
Selain aspek legalitas, keberadaan penjualan BBM eceran di tengah permukiman padat penduduk juga menimbulkan risiko kebakaran yang tinggi.
Minimnya standar keamanan pada mesin Pertamini ilegal memperbesar potensi bahaya bagi keselamatan warga sekitar.
Warga Minta Penertiban
Masyarakat Cingwan berharap aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Pertamina segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban.
Warga menilai, penanganan cepat sangat diperlukan untuk mencegah potensi kebakaran dan kerugian bagi negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal di Jalan Teluk Haru KM 15,5 tersebut. Warga pun berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan tegas dan transparan.
🔶 Nain/Team

















