MATANEWSTV.com | LABUHANBATU — Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil.
Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RIS alias Fani (26) pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
“Sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di area pengumpulan batu milik H. Munar. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting kemudian melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian menawarkan barang diduga narkotika.
“Pelaku sempat menanyakan, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan satu bungkus plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas IPDA Juandi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Arwin.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Na IX-X menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah hukum Polres Labuhanbatu dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
🔶Ali Doar Nasution S.Pd
HUMAS POLRES LABUHANBATU

















