Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu Klarifikasi Video Viral Keributan BBM: Polisi Bertindak Sesuai Aturan

SUMUT πŸ”Ά matanewstv.com

MATANEWSTV.comΒ  | Nias Selatan – Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu, Polres Nias Selatan, IPDA Emil Lumban Toruan, SH, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan keributan antara warga dengan aparat kepolisian saat pengamanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Batu.

Video tersebut sempat menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di Pulau Tello dan Kota Teluk Dalam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di SPBUN Tebolo Sejahtera Mandiri, Desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu.

Menurut penjelasan IPDA Emil, pihak SPBUN sebelumnya telah menginformasikan kepada Forkopimcam, termasuk Kapolsek, terkait pembongkaran BBM bersubsidi dari kapal tanker ke SPBUN.

Proses tersebut akhirnya dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dengan kapasitas 48 ton pertalite dan 16 ton solar.

Namun, pada Minggu (7/9/2025), petugas menemukan adanya penjualan pertalite kepada warga dengan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen, yang tidak sesuai ketentuan.

Saat itu, Kanit Reskrim bersama personel Polsek berupaya mengamankan beberapa jerigen BBM dari dua warga untuk dibawa dengan mobil L300.

β€œNamun pihak SPBUN, saudara Fredi Sarumaha, justru memprovokasi warga agar menghalangi petugas. Akibatnya, masyarakat melakukan perlawanan sehingga Polsek gagal mengamankan barang bukti tersebut,” jelas IPDA Emil, Minggu malam (7/9/2025).

Meski kondisi sempat memanas, petugas tetap mengedepankan langkah humanis dan tidak melakukan tindakan represif.

Dasar Hukum Penindakan

IPDA Emil menegaskan, langkah yang dilakukan aparat sepenuhnya berlandaskan aturan yang berlaku, di antaranya:

1. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

2. Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

3. Surat Edaran/Keputusan Dirjen Migas serta juknis tambahan dari DKP daerah.

Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN memiliki prosedur ketat, seperti kewajiban nelayan memiliki Kartu KUSUKA, rekomendasi dari DKP, dan pengisian BBM yang diperuntukkan langsung ke kapal, bukan jerigen.

Penekanan Kepolisian

Kanit Reskrim menegaskan, Polsek Pulau-Pulau Batu tidak pernah melakukan pungli maupun menerima uang dari masyarakat.

Penindakan ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan nelayan maupun masyarakat luas.

β€œPolri adalah sahabat masyarakat. Kami bekerja sesuai aturan, bukan mencari-cari kesalahan. Tujuan kami agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di wilayah Nias Selatan.

β€œKepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama,” pungkas IPDA Emil.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kasat Reskrim Polres Simalungun Bantah Tudingan: Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak Terus Berjalan, DPO Pelaku Telah Diterbitkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *