SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus pencabulan anak di Kecamatan Silau Kahean, sekaligus membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan Herison Manullang pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, menyusul munculnya pemberitaan yang menyebutkan penyidik meminta pelapor berinisial AMS untuk mencari sendiri keberadaan pelaku.
Penyelidikan Tetap Berjalan, DPO Telah Diterbitkan
Dalam keterangannya, AKP Herison Manullang memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif.
“Sampai saat ini penyelidik Satuan Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika keberadaannya diketahui, kami akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan memprosesnya sampai tuntas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para pelaku.
“DPO sudah kami terbitkan. Ini bukti bahwa kami sangat serius dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” tegasnya.
Menurutnya, penerbitan DPO dilakukan karena pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui.
“DPO diterbitkan karena kami aktif memburu pelaku, bukan karena kami diam,” tambahnya.
Tindaklanjut Dugaan Permintaan Pelapor Mencari Pelaku
Terkait tudingan bahwa penyidik pembantu meminta pelapor mencari alamat pelaku, Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
“Kami akan cek kebenaran informasi itu. Jika ada oknum yang bertindak tidak sesuai prosedur, akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Prioritas Penanganan Kasus Anak dan Bantahan Diskriminasi
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban merupakan prioritas kepolisian.
“Kami tidak membedakan pelapor, baik kaya maupun miskin. Semua warga berhak atas perlindungan yang sama,” tegasnya membantah isu diskriminasi terhadap keluarga tidak mampu.
Ia juga mengatakan bahwa sulitnya menemukan keberadaan pelaku merupakan tantangan umum dalam proses penyidikan.
“Pelaku sengaja bersembunyi dan menghindari petugas. Namun kami tetap melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Tegaskan Tidak Ada Permintaan Uang
Herison juga secara tegas membantah adanya permintaan uang dari pelapor.
“Pelayanan kepolisian itu gratis. Jika ada oknum meminta sesuatu, segera laporkan kepada kami atau ke Propam,” tegasnya.
Prosedur Penyidikan Telah Dijalankan
Herison menjelaskan bahwa sejak laporan polisi dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 November 2024 masuk, pihaknya telah menjalankan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga pelacakan keberadaan pelaku.
“Kami memang kadang meminta informasi tambahan dari pelapor atau masyarakat. Itu bagian dari pengumpulan intelijen, bukan menyerahkan tugas penyidikan kepada mereka,” katanya.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia pun mengajak masyarakat turut membantu penangkapan kedua pelaku berinisial JD dan RS.
“Jika mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan. Informasi masyarakat sangat membantu percepatan penangkapan,” ucapnya.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Di akhir pernyataannya, Herison menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas.
“Tidak ada kompromi dalam penanganan kejahatan terhadap anak. Pelaku pasti kami tangkap dan proses sesuai hukum,” pungkasnya.
🔶 ( Ilham Lubis )

















