SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 59.750 butir pil ekstasi hasil dari dua pengungkapan kasus besar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8/2025), dengan menggunakan mesin incinerator.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari dua penindakan yang dilakukan pada Senin (21/7/2025).
“Kasus pertama, disita 1 kilogram sabu. Di hari yang sama, dalam penindakan kedua, diamankan 19 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MAS (29) warga Sei Kambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat.
Menurut Gidion, sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis dalam proses penyidikan.
“Setelah diuji dan diambil sampel sesuai ketentuan, barang bukti dimusnahkan dan proses hukum dilanjutkan,” jelasnya.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan bersama Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, disaksikan para pejabat, tamu undangan, dan awak media.
Sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam mesin incinerator hingga seluruhnya habis terbakar.
Kombes Gidion menegaskan, Polrestabes Medan berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
( A. Yudi)

















