Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 11,57 Gram di Kebun Sawit PTPN 4

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menggagalkan transaksi narkoba di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43), buruh harian lepas asal Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 11,57 gram beserta perlengkapan pendukung.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi bahwa di Afdeling 2 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi,” jelas AKP Henry, Kamis (7/8/2025).

Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sabu di tempat tersangka duduk.

Dari hasil interogasi, Memet mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Zailani Manurung yang tinggal di Simpang Saropah, Tanah Jawa.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

đź”¶ 3 bungkus plastik klip besar dan 5 klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 11,57 gram.

 

đź”¶ 1 kaca pirex berisi sisa sabu, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel Vivo, uang tunai Rp 200.000, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan tas sandang hitam.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk memburu pemasok utama.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan terus mengandalkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Henry.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan resmi dan tengah menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

(Ilham Lubis)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Sergai Bersama Ulama Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *