IMG-20260629-WA0278

Kuasa Hukum Duga Penyidik Halangi Bantuan Hukum dan Lindungi Aktor Besar di Balik Kasus Minyak Oplosan

Sumatera Utara ----- Medan

matanewstv.com

MEDAN – Kuasa hukum tersangka kasus minyak oplosan, Darwin, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Bagus Satrio, dari kantor hukum DSP Law Firm, menuding salah satu penyidik, Bripka SI dari Unit Tipidter, telah menghalangi upaya pendampingan hukum yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

“Kami kecewa atas sikap penyidik Bripka SI yang diduga menghalangi kami dalam memberikan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Darwin,” ujar Bagus saat ditemui di Medan, Sabtu (14/6).

Bagus menyebut, dugaan pelanggaran bermula saat pihaknya menyerahkan surat kuasa resmi pada 2 Juni 2025 dan meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, BAP yang diberikan justru belum ditandatangani oleh tersangka.

Permintaan klarifikasi kepada penyidik berujung pada saran yang mengejutkan: kuasa hukum diminta menandatangani BAP tersebut sendiri melalui pesan WhatsApp.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap KUHAP. Penyidik justru menyarankan saya sebagai kuasa hukum menandatangani BAP atas nama tersangka. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai etika profesi,” tegas Bagus.

Keesokan harinya, lanjut Bagus, surat kuasa yang telah diserahkan justru dikembalikan penyidik tanpa penjelasan.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalang-halangan terhadap tugas advokat, yang memiliki kedudukan hukum setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Hal ini menimbulkan asumsi liar. Darwin hanyalah pengecer kecil, tapi upaya kami untuk mendampingi justru dihalangi. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada aktor besar di balik bisnis minyak oplosan yang coba dilindungi,” ujarnya.

Bagus mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera mengevaluasi kinerja Bripka SI dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Ia juga meminta agar atensi serius diberikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran minyak oplosan tersebut.

“Pertanyaannya, mengapa penyidik justru tidak menyentuh penyedia besar minyak oplosan ini? Mengapa fokusnya justru ke pengecer kecil seperti Darwin? Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih,” tegasnya.

Lebih jauh, Bagus menyebut bahwa ketidakprofesionalan aparat bukan hanya merugikan kliennya, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mendesak agar Kapolres turun langsung dan membuka secara terang benderang siapa sebenarnya aktor besar dalam jaringan minyak oplosan ini. Jangan sampai masyarakat menilai aparat justru menjadi pelindung bagi pelaku besar,” tandasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan.

DSP Law Firm menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi jika diperlukan.

(FS)

 

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Kapolres Karimun Cup 2026 Sukses Digelar, Tim TRM Juarai Turnamen Mobile Legends

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *