banner 728x250

Petani di Labuhanbatu Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Ruang Tamu

Labuhanbatu, matanewstv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim opsnal unit 2 yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap seorang petani berinisial S alias Sari (47), warga Dusun IV Sei Palas, Desa Sungai Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan sabu di kawasan tersebut.

banner 728x250

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram bruto, serta dua bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja seberat 2,94 gram bruto.

Selain itu, turut ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah sekop dari pipet, serta handphone Oppo berwarna emas yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Tersangka Sari mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seseorang bernama Dewa yang beralamat di Panai Hilir.

Sementara itu, ganja diperolehnya dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Tanjung Sarang Elang. Meskipun tim segera melakukan pencarian terhadap Dewa, tersangka tersebut tidak ditemukan di kediamannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Labuhanbatu tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *