Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar bertindak cepat merespons laporan keributan yang terjadi akibat penarikan mobil di kawasan Megaland, Jalan Sang Naualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, STrK, SIK, MH., menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari layanan pengaduan Call Center 110 yang melaporkan adanya keributan di lokasi tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama tim segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan situasi dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke Mapolsek Siantar Timur untuk dilakukan klarifikasi.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa keributan dipicu oleh penarikan satu unit mobil Suzuki Carry BK 8704 VY yang dilakukan oleh pihak eksternal leasing atau debt collector,” ungkap IPTU Sandi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan merupakan bentuk pelayanan cepat pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini, mobil beserta pemegang kendaraan dan pihak leasing telah berada di Polsek Siantar Timur untuk mediasi dan pencarian solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.
Langkah sigap jajaran Polres Pematangsiantar ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan kehadiran aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
——
Ilham Lubis^
Sumber Humas Polres Pematangsiantar

















