MATANEWSTV.com|Pematangsiantar — Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IT (39), Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Korban DH (36) sebelumnya menyewakan sepeda motor Honda PCX miliknya, namun kendaraan tersebut kemudian hilang diambil orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Pelaku IT diamankan setelah polisi menerima informasi dari Polrestabes Medan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial LH yang kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit kunci T. Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
( Ilham Lubis )
















