Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Sumatera Utara -- Tanjung Beringin, Sergai

Tanjung Beringin, matanewstv.com -– Seorang pria berinisial M D alias A (Muhammad Dani alias Andong), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin setelah aksinya mencuri kepiting bakau terekam kamera CCTV milik warga, 5 April 2025.

Kejadian pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 05.10 WIB, di kolam kepiting milik Edy Syahputra (44), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi.

Saat itu, istri korban melihat sosok laki-laki mencurigakan dari layar CCTV yang berada di area belakang rumah, tepatnya di kolam tempat korban membudidayakan kepiting bakau.

Korban yang dibangunkan oleh sang istri, bersama adiknya Daing Putra (39), langsung menuju lokasi. Namun, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan satu karung goni berisi 32 ekor kepiting bakau.

Setelah menelusuri rekaman CCTV, korban bersama saksi mengenali pelaku sebagai Muhammad Dani alias Andong, warga setempat. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Beringin.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal Unit Reskrim bersama Ka SPK, penyelidik, dan penyidik langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku diketahui bersembunyi di rumah adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi. Tim kemudian langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan karung kedua yang berisi 56 ekor kepiting bakau, disembunyikan di area persawitan di belakang rumah adiknya.

Total barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi 88 ekor kepiting dengan berat sekitar 18 kilogram. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.040.000.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya penggunaan CCTV dalam membantu pengungkapan tindak kriminal di tengah masyarakat.

® Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Penemuan Mayat Perempuan di Lahewa, Nias Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *