SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Tanah Jawa, Simalungun — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menorehkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial Roy Saputra (32) ditangkap di sebuah gubuk di Kampung Saropah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/3) sore. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai lokasi tersebut sebagai sarang transaksi narkoba.
Dari Laporan Masyarakat ke Tangan Hukum
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa tim Satuan Narkoba bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat. Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan Roy Saputra di lokasi.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu ponsel Redmi, kotak rokok penyimpan sabu, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi,” jelas AKP Verry Purba dalam Press Release, Kamis (27/3/2025).

Roy mengaku sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang bandar berinisial “D” yang masih buron di wilayah Tanah Jawa. Saat ini, polisi terus memburu pelaku lain untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika ini.
Komitmen Polri dan Peran Aktif Masyarakat
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkoba.
“Kami apresiasi warga yang berani melapor. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi. “Laporan Anda bisa menyelamatkan banyak orang,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Roy Saputra kini ditahan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini akan dikembangkan hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Simalungun berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Simalungun.

















