SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Aksi tegas Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba berinisial MWSS alias Wahyu (26), residivis kasus serupa, diringkus di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (12/3) malam pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (13/3/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan : Tertangkap Basah..!
Saat operasi berlangsung, MWSS kedapatan menjatuhkan kotak rokok Marlboro dari tangannya. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi 2 (dua) paket sabu seberat bruto 1,03 gram yang diselipkan di bagian luar plastik pembungkus rokok. Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone Oppo dari tangan kirinya.
Saat diinterogasi, MWSS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia tengah menunggu pembeli di lokasi kejadian.
Residivis Kembali Berulah..!
Diketahui, MWSS bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Ia sudah pernah dipenjara pada tahun 2022 dengan kasus yang sama. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pardede, SH.
Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba..!
Penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang melawan narkoba terus kami lakukan! Tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba di Siantar,” pungkas AKP JH. Pardede, SH.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).
















