PEMATANG SIANTAR | | MATANEWSTV.Com
Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba, AIPDA Eko Silalahi, berhasil memediasi perselisihan antara 2 (dua) warga, Doni Ivandes Marbun dan Doni Siregar.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jum’at (7/2/2025) pukul 11.00 WIB itu berakhir dengan kesepakatan damai.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung, S.H, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan setelah AIPDA Eko Silalahi menerima laporan dari Ketua RW 03 Kelurahan Toba, Syawaluddin.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindakan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Doni Ivandes Marbun terhadap Doni Siregar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Eko Silalahi bersama Ketua RW 03 segera mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Setelah proses mediasi, keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk komitmen penyelesaian konflik.
“Melalui pendekatan problem solving, kami berupaya menyelesaikan permasalahan warga binaan secara persuasif dan humanis. Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari,” ujar IPTU Maxi J. Manurung.
Polsek Siantar Selatan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah serta penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Ilham Lubis^
(Sumber : Humas Polres Pematangsiantar).
















