Labuhanbatu Selatan | matanewstv.com
Unit Samapta Polsek Sei Kanan melaksanakan patroli berjalan kaki di Pasar Tradisional Pekan Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (09/01/2025) pukul 15.00 WIB.
Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti premanisme, hipnotis, dan peredaran uang palsu.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
2. Perkabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
3. Rencana Kerja Polres Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2025.
4. Surat Perintah Kapolsek Sei Kanan Nomor: Sprin/11/I/HUK.6.6./2025 tertanggal 09 Januari 2025.
Patroli ini dipimpin oleh Aipda Riswan Sembiring (Ps. Kanit Samapta) dan Bripka Rudi Nasution (Bhabinkamtibmas) menggunakan kendaraan dinas roda empat (R4).
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan sejumlah upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sei Kanan, antara lain:
1. Patroli berjalan kaki di area pasar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
2. Memberikan imbauan kepada pedagang dan pengunjung agar waspada terhadap potensi kejahatan seperti penjambretan, premanisme, hipnotis, dan peredaran uang palsu.
3. Mengingatkan pedagang agar tidak menghalangi bahu jalan guna mencegah kemacetan lalu lintas.
4. Menghimbau masyarakat untuk mengunci ganda kendaraan guna mengantisipasi pencurian motor (curanmor).
Patroli yang selesai pada pukul 16.00 WIB ini berjalan lancar dan berhasil menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman kepada masyarakat melalui pendekatan presisi, bekerja dengan cepat, cerdas, tuntas, dan penuh keikhlasan.
Dengan patroli ini, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman beraktivitas di pasar tradisional, serta lebih waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
â– Ali Doar Nasution S.Pd


















