LABUHANBATU SELATAN | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ACH (37) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi pada Rabu (28/1/2026). Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit Desa Rasau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ACH, warga Desa Rasau.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka menunjukkan lokasi lain berjarak sekitar 20 meter dari titik awal penangkapan. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menerima keterangan dari seorang perempuan yang menyebutkan adanya seorang pria yang melompat ke sungai saat petugas datang. Namun, setelah dilakukan pencarian di sepanjang pinggiran sungai, petugas tidak menemukan keberadaan orang tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka ACH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dua plastik klip sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A, yang diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik transparan diduga berisi sabu seberat bruto 0,54 gram, dua plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 1,28 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Lufman.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan seorang pria hanyut di sungai yang diketahui berinisial A dan diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan keterkaitan informasi tersebut.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd
















