Belawan | matanewstv.com
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah AP (16), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Bagan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.SIK, menjelaskan bahwa tawuran antar kelompok tersebut mengakibatkan tiga orang menjadi korban, dengan salah satunya, Rafli Ardian Syahputra, mengalami cedera parah, yakni patah batang hidung akibat terkena anak panah besi.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim kami segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap AKP Riffi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu tersangka, AP, sering terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah polisi berhasil menemukan rekaman video yang menunjukkan ia membawa clurit, senjata tajam yang dibeli secara daring seharga Rp300.000 untuk digunakan dalam tawuran.
AP mengaku terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan menyebutkan bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan pengembangan, dua pelaku lainnya, B dan MTP, juga berhasil ditangkap dan mengakui penggunaan senjata tajam dalam tawuran tersebut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tambah AKP Riffi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan komitmennya untuk mengurangi, bahkan menghentikan, aksi tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tawuran, dan semua akan diproses sesuai hukum demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Arianto)
















