Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Pattimura

MATANEWSTV.com || Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DMP (41) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,35 gram di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan.

“Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang sempat dibuang tersangka ke atas aspal menggunakan tangan kirinya,” ujar AKP Irwanta.

Dari hasil interogasi awal, DMP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Wakapolsek Siantar Marihat Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *