MATANEWSTV.com
Serdang Bedagai, SUMUT — Tim Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pemasok narkoba berinisial M.I. alias A.P. (28), warga Dusun IV, Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Gang H. Syafi’i, Dusun I, Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
- Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
- Uang tunai sebesar Rp35.000.
- Lima helai plastik klip ukuran sedang kosong.
- Satu plastik klip kosong ukuran besar.
- Satu unit timbangan elektrik.
- Satu kotak rokok merek Magnum.
- Satu unit ponsel Android merek Oppo.
- Satu unit ponsel iPhone.
- Dua buah sekop.
- Dua kartu ATM BCA.
Penangkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Ilmiyadi yang telah lebih dulu ditangkap.
Dalam keterangannya, Ilmiyadi menyebutkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka M.I. alias A.P.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Gang H. Syafi’i, petugas segera melakukan penggerebekan.
Penangkapan berlangsung dengan disaksikan kakak kandung tersangka yang berada di lokasi.
Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial Y, warga Percut Sei Tuan, yang hingga kini masih buron.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, yang mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka M.I. alias A.P. beserta barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menangkap rekan tersangka berinisial Y,” Ujarnya.
Polres Sergai telah mengambil tindakan untuk :
- Mengamankan tersangka dan barang bukti.
- Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
- Mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan tersangka dan akan segera menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
Nain^

















