SIMALUNGUN, matanewstv.com —
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Selasa (12/11/2024) pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kejari Simalungun No. B-4729/L.2.24/Eoh.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P21).
Penyerahan tersebut dipimpin oleh IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM, yang menyerahkan tersangka berinisial MS (64), warga Jalan T. Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
MS akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Peristiwa ini terjadi pada 24 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah toko grosir di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial YAS, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, SIS, pada 6 September 2024.
Berdasarkan laporan polisi dari ayah korban, SS (44), yang diterima pada 18 September 2024, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dekat meja kasir toko miliknya saat korban sedang membeli jajanan.
Diketahui pula bahwa peristiwa ini merupakan kejadian kedua yang dialami korban.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024).
Tersangka dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak serta berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban tindak asusila.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Penanganan kasus ini membuktikan profesionalitas Polres Simalungun dalam mengungkap dan memproses kasus kejahatan terhadap anak, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
(Ilham Lubis)
















