MATANEWSTV.com || Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Sabtu (6/6/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H.A. (37), E.P. (49), dan L.S. (34). Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,10 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu seberat bruto 1,31 gram, satu alat hisap (bong), dua pipet, dan satu mancis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba serta mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
🔹Nain
















