Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1,4 kilogram di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Seorang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL. Saat dihentikan, petugas menemukan dua paket ganja di kantong celana tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Bhineka. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat.
Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam kulkas dan area dapur, antara lain:
◾️1 plastik biru berisi 2 paket ganja
◾️1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering
◾️1 plastik putih berisi 25 paket ganja
◾️1 plastik merah berisi daun ganja kering
◾️1 plastik hitam berisi ganja kering
◾️1 unit handphone Infinix warna hijau
Tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya di area Universitas Simalungun (USI).
RPMLS kini telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.
🔺 ( Ilham Lubis)
















